PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata minat khusus, konvensi, insentif, dan event.
