PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
(1) Seksi Wilayah II.A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk dan pelayanan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. (2) Seksi Wilayah II.B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk dan pelayanan di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
