Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
(1) Seksi Jasa Pariwisata I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. (2) Seksi Jasa Pariwisata II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan penyelenggaraan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
