Pasal 180
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Jasa Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata yang meliputi: jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata yang meliputi: jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan penyelenggaraan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
