PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Sarana Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana pariwisata meliputi usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, serta tirta dan spa.
