Pasal 138
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
(1) Seksi Kawasan Strategis Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi perancangan destinasi dan investasi di kawasan strategi pariwisata di wilayah Sumatera, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan. (2) Seksi Kawasan Strategis Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi perancangan destinasi dan investasi di kawasan strategi pariwisata di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
