PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
(1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan pendistribusian surat masuk/keluar, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan, perawatan, pengamanan sarana dan prasarana kantor, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
