PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 128
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Bagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
