PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 122
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
