PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 120
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
