Pasal 114
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
