PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal, serta urusan tata usaha Biro. (2) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan kantor.
(3) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kantor.
