PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan tata usaha Biro; b. pelaksanaan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan kantor; dan c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kantor.
