PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 14
BAB 8 — SANKSI
(1) PPK, Panitia Pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaraaan/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. tuntutan ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana. (2) Penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/ kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. pencantuman dalam daftar hitam; c. tuntutan ganti rugi; dan/atau d. dilaporkan secara pidana.
