PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pengawasan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
