PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
