PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN hasil kesepakatan pada pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN.
