Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajian terhadap substansi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN yang diajukan oleh Pengusul dan menyusun perbaikan rancangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (3) Dalam menyusun perbaikanRancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Kepegawaian berkoordinasi dengan Pengusul dan satuan kerja terkait.
(4) Rancangan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekjen kepada Menteri untuk persetujuan.
