PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 78
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada penomoran Naskah Dinas. (2) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan
kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(3) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap dua.
