PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 60
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Naskah Dinas dari unit kerja yang akan ditandatangani oleh Menteri harus dibubuhkan paraf terlebih dahulu oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
