PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 59
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus dibubuhkan paraf terlebih dahulu pada setiap lembar naskah dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada jenjang jabatan di bawahnya.
