Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP, JENIS, DAN KUALITAS DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya; dan b. Data berdasarkan bidang informasi. (2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Data Statistik; b. Data Geospasial; dan
c. Data keuangan negara tingkat pusat. (3) Jenis Data berdasarkan bidang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Data Pariwisata; dan b. Data Ekonomi Kreatif. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan secara: a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan b. manual melalui jenis isian. (5) Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
