PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, JENIS, DAN KUALITAS DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
