PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 23
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. (2) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
