PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 22
BAB 7 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan: a. instansi pusat; b. instansi pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak terkait lainnya.
