PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan semester; dan b. laporan akhir. (3) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah semester berakhir. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Jauari tahun berikutnya.
