PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
