PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BPU-Ekraf dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPU-Ekraf maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
