PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala BPU-Ekraf menyampaikan laporan kepada Direktur Akses Pembiayaan mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan BPU-Ekraf secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
