PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019
tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1248); dan
b.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 309),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
