PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGKATAN DIREKTUR
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Direktur. (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. pendirian Poltekpar; atau b. Direktur berhenti dari jabatan karena masa jabatan berakhir. (3) Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tata cara: a. penunjukan; b. manajemen talenta; atau c. seleksi.
