Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DIREKTUR
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur terdiri atas: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dimulainya pendaftaran; d. memiliki pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan, kepala pusat, direktur pascasarjana, atau pembantu/wakil direktur paling singkat 2 (dua) tahun atau paling rendah sebagai pejabat administrator/ eselon III.a di lingkungan Kementerian; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. setiap unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; k. berpendidikan paling rendah Magister; l. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. telah membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
