Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan landasan bagi penyusunan dan penerapan standardisasi dalam rangkapenyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan secaraberhasilgunadanberdayaguna; b. mendorong terselenggaranya Perjalanan Wisata Pengenalan yang mampu membangun/meningkatkan citra positif pariwisata INDONESIA, mempromosikan destinasi pariwisata dan produk baru pariwisata di INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secaraberkelanjutan. Pasal4 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip-prinsip umum; b. ketentuan dan persyaratan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan; c. tata cara penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan; d. pelaporan dan evaluasi; e. pembinaan; dan f. pendanaan.
