PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintahdan pemerintah daerah yang menyelenggarakan kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan.
