PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, istilah yang digunakan selama ini dengan penyebutan Widyawisata, Familiarization Trip, maupun istilah lainnya yang sejenis, untuk selanjutnya menjadi berbunyi Perjalanan Wisata Pengenalan.
