PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 18
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
