PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 27
BAB 6 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian akibat promosi, rotasi, atau mutasi dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terbarunya. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada periode penghitungan tunjangan kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
