Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Bali. (2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan b. otonomi pengelolaan di bidang nonakademik. (3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
persyaratan akademik yang akan digunakan;
kurikulum program studi;
proses pembelajaran;
penilaian hasil belajar;
persyaratan kelulusan;
yudisium; dan
wisuda. b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
sistem penjaminan mutu internal. b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
kegiatan kemahasiswaan kokurikuler;
organisasi kemahasiswaan; dan
pembinaan bakat dan minat mahasiswa; d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparan; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
