PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali menyelenggarakan program pendidikan diploma dan magister terapan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
