PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan. (2) Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
