Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat terdiri dari unsur : a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Kepala Pusat Penjaminan Mutu; e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan f. wakil dosen dari setiap program studi. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi untuk selanjutnya dipilih sebagai wakil dosen dalam rapat Dosen dan diangkat oleh Direktur. (5) Wakil dosen yang menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjabat selama 4 (empat) tahun. (6) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
