Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur.
