PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekpar Bali mempunyai lambang, moto, bendera, busana, hymne dan mars. (2) Lambang, bendera, hymne dan mars tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
