PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekpar Bali berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelembagaan. (2) Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Poltekpar Bali. (3) Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM.48/OT.001/MPPT-94 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata di Nusa Dua Bali. (4) Poltekpar Bali berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (5) Dies Natalis Poltekpar Bali ditetapkan setiap tanggal 27 Maret.
