PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 6
BAB 2 — USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi : a. Jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanana komodasi; dan b. Pengurusan dokumen perjalanan. (2) Usaha Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
