PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 5
BAB 2 — USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi : a. Usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan; dan b. usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah. (2) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentukbadan usaha INDONESIA berbadan hukum.
