PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang belum memper oleh Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
