PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidakl ebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteriini, dan pembaruannya atau perpanjangannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
