PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. tambahan alokasi anggaran pada satuan kerja pada tahun anggaran berikutnya; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara dimungkinkan.
