PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tugas untuk: a. melakukan telaah (review) atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
